Pengaturan Operasional Usaha Pariwisata DKI Jakarta Selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru terkait operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor e-0001 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 27 Februari. Dalam surat tersebut, diatur bahwa ada enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan untuk tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Enam jenis usaha pariwisata yang harus menghentikan operasionalnya selama periode tersebut meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan ketangkasan. 

“Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup,” demikian bunyi kutipan dari surat pengumuman tersebut.

Namun, ada pengecualian untuk larangan ini. Tempat usaha pariwisata yang berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial, tidak termasuk dalam ketentuan penutupan. 

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,” tulis surat tersebut.

Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur waktu operasional untuk usaha pariwisata yang dikecualikan dari penutupan. Kelab malam dan diskotek yang berada di lokasi yang dikecualikan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara itu, mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Area permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri, dapat beroperasi mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk menghormati bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama periode tersebut. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana yang kondusif dan harmonis di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata untuk mengikuti aturan ini dengan penuh tanggung jawab.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *