Selly Andriany Gantina, anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PDIP, dengan tegas mendesak agar Polri tidak hanya memproses etik terhadap Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, pornografi, hingga narkoba. Selly menekankan pentingnya hukuman maksimal bagi Fajar, mengingat posisinya sebagai Kapolres yang seharusnya menjadi teladan, bukan malah merusak masa depan anak-anak.
“Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab,” ujar Selly kepada wartawan, Selasa (11/3).
Selly berpendapat bahwa AKBP Fajar layak dijatuhi hukuman mati setelah pemecatan oleh Divisi Propam Polri. Ia merujuk pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dasar hukuman tersebut. Menurutnya, Pasal 13 UU TPKS mengatur hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku eksploitasi seksual terhadap seseorang di bawah kekuasaannya.
Lebih lanjut, Selly menyoroti bahwa tindak pidana yang dilakukan Fajar bersifat berlapis, termasuk merekam tindakan asusila dan penggunaan narkotika. “Artinya bila di junto kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas,” jelas Selly.
Selly menekankan bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan agar keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/2). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan positif penggunaan sabu. Saat ini, Fajar telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terbaru, Kapolres Ngada diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda Manafe, mengungkapkan bahwa DP3A saat ini menangani satu korban berusia 12 tahun, namun berdasarkan asesmen, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang dengan usia tiga tahun dan 14 tahun.
Ketiga korban disebut mengalami kekerasan seksual dari pelaku. Aksi kekerasan seksual yang dilakukan Kapolres Ngada diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil, terutama ketika melibatkan aparat penegak hukum. Desakan untuk memberikan hukuman maksimal mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan dan perlindungan bagi korban, serta pencegahan terhadap tindakan serupa di masa depan.





