Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka Pemerasan

Redaksi RuangInfo

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) dan telah teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Firli menggugat dua pihak, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa gugatan praperadilan ini diajukan untuk mencari keadilan bagi kliennya. Menurut Ian, kasus yang menjerat Firli sudah terlalu lama terkatung-katung tanpa kejelasan.

“Upaya hukum praperadilan ini merupakan bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangka yang telah berlangsung selama lebih dari 1 tahun 4 bulan,” ujar Ian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3).

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Dalam kasus ini, Firli yang merupakan pensiunan jenderal bintang tiga Polri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Meskipun telah berstatus tersangka selama setahun, tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun berkas tersebut dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Dengan diajukannya gugatan praperadilan ini, Firli berharap dapat memperoleh kejelasan hukum dan keadilan atas status tersangkanya. Gugatan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan proses penyidikan yang selama ini terkesan berlarut-larut. Kuasa hukum Firli menegaskan bahwa kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku demi mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan Ketua KPK. Gugatan praperadilan yang diajukan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terjaga dan ditegakkan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *