Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada: KPAI Desak Penyelidikan Lebih Lanjut

Redaksi RuangInfo

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya korban anak lainnya dalam kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Dian Sasmita, anggota KPAI, menekankan urgensi penyelidikan ini agar anak-anak yang menjadi korban dapat memperoleh akses pemulihan yang layak.

Dian Sasmita menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius, mengingat pelakunya adalah seorang pejabat aparat hukum dan melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur. “Kasus ini bisa berdampak luar biasa pada korban,” ujarnya pada Jumat (14/3), seperti dikutip dari Antara.

KPAI menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, untuk menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan profesional. Dian Sasmita menekankan pentingnya mengedepankan perlindungan hak-hak anak dalam proses penanganan kasus ini. “Mabes Polri, Direktorat PPA PPO agar menangani kasus ini dengan sangat serius, transparan, dan profesional tentunya dengan mengedepankan hak-hak anak,” tambahnya.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan narkoba, dengan pasal berlapis. Tindakannya dinilai berpotensi sebagai pelanggaran etik berat, karena diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, serta persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Mantan Kapolres Ngada ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang berusia 20 tahun. Tiga korban anak di bawah umur tersebut berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif di balik tindakan AKBP Fajar.

Sidang etik terhadap AKBP Fajar dijadwalkan akan digelar oleh Propam Polri pada Senin (17/3) mendatang. Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak anak dalam menghadapi kasus kekerasan seksual. Dengan dukungan dari KPAI dan penanganan yang serius dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban. Langkah-langkah penyelidikan yang mendalam dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *