Kasus Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada: Proses Hukum dan Pengakuan

Redaksi RuangInfo

Kepolisian Republik Indonesia, melalui Mabes Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memproses dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Proses ini dimulai sejak Januari 2025, setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 23 Januari 2025. Surat tersebut didasarkan pada temuan yang disampaikan oleh Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP).

Pada 20 Februari 2025, Propam Polda NTT melakukan interogasi terhadap AKBP Fajar. Dalam interogasi tersebut, Fajar mengakui perbuatannya mencabuli seorang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang. Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT, menyatakan bahwa pengakuan Fajar sesuai dengan data yang diterima dari Divisi Hubinter Polri. Setelah interogasi, atas perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Fajar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa Fajar memesan kamar hotel menggunakan fotokopi surat izin mengemudi (SIM) sebagai identitas. Meskipun telah mengakui perbuatannya, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka karena ia belum menjalani pemeriksaan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan oleh penyidik dari Subdit Renakta Polda NTT di Mabes Polri.

AKBP Fajar terancam dijerat pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan AFP kepada Divisi Hubinter Mabes Polri, yang menemukan video pencabulan Fajar diunggah ke situs porno asing. Laporan ini mendorong Polda NTT untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengidentifikasi Fajar sebagai pelaku.

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT mengamankan Fajar dari sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari. Dalam penangkapan tersebut, Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba, sehingga ia diproses dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan asusila.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang telah mendampingi satu korban dugaan pencabulan Fajar. Namun, terdapat perbedaan data dengan Polda NTT, karena korban yang didampingi berusia 12 tahun. Berdasarkan asesmen DP3A, diduga ada dua korban lain, yaitu anak perempuan berusia 3 dan 14 tahun, sehingga total korban menjadi tiga anak di bawah umur.

Menurut Plt. Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe, kasus ini dilaporkan oleh Pemerintah Australia kepada Kementerian PPPA, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut ke Polda NTT. DP3A Kota Kupang telah melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban selama tiga pekan, dengan harapan dapat memberikan dukungan psikologis yang dibutuhkan. Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *