Mahkamah Agung Menolak Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal di Cirebon

Redaksi RuangInfo

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini menegaskan bahwa Saka Tatal, yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, tidak akan mendapatkan pengkajian ulang atas kasusnya.

Kasus ini, yang terdaftar dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024, diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Keputusan penolakan ini diumumkan pada hari Senin, 16 Desember. Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Saka Tatal mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon, dengan harapan dapat membuktikan bahwa insiden yang menewaskan Vina dan Eki adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengajukan 10 bukti baru atau novum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak klaim tersebut, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). JPU menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat ke layar lebar. Film yang mengisahkan peristiwa tragis ini memicu diskusi dan perhatian baru terhadap kasus tersebut. Dalam kasus ini, selain Saka Tatal, tujuh orang lainnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Permohonan PK dari ketujuh terpidana tersebut juga sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung untuk menolak permohonan PK Saka Tatal menegaskan kembali keyakinan hukum atas kasus ini. Meskipun ada upaya untuk menghadirkan bukti baru, pengadilan tetap berpegang pada putusan awal. Kasus ini, yang telah menarik perhatian publik dan media, menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan penolakan ini, Saka Tatal dan pihak terkait harus menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *