Pemilihan Hotel Fairmont untuk Rapat Panja RUU TNI: Penjelasan Sekjen DPR

Redaksi RuangInfo

Di tengah dinamika pembahasan revisi Undang-Undang TNI, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, memberikan penjelasan mengenai keputusan memilih Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah. Keputusan ini, menurut Indra, sejalan dengan Tata Tertib DPR Pasal 254 yang mengizinkan rapat mendesak diadakan di luar Gedung DPR, dan telah disetujui oleh Pimpinan DPR.

Indra mengungkapkan bahwa Sekretariat DPR telah melakukan survei terhadap beberapa hotel sebagai alternatif lokasi. Dari 5-6 hotel yang dipertimbangkan, hanya Hotel Fairmont yang memenuhi kriteria dan tersedia untuk format rapat Panja RUU TNI. “Teman-teman Sekretariat itu menjajaki beberapa hotel, ada 5-6 hotel, tapi yang tersedia itu satu ya, pertimbangannya yang tersedia dengan format Panja RUU ini,” jelas Indra kepada wartawan pada Sabtu (15/3).

Meskipun rapat diadakan di Hotel Fairmont, Indra menegaskan bahwa telah ada kerja sama khusus antara pihak hotel dan DPR, sehingga mendapatkan penawaran harga yang terjangkau. “Pertimbangan kedua hotel yang punya kerja sama government rate dengan kita yang harganya terjangkau,” tambahnya.

Indra menambahkan bahwa dengan intensitas rapat yang tinggi, diperlukan tempat istirahat bagi peserta Panja RUU TNI. Rapat yang bersifat maraton dan simultan ini bisa saja selesai pada dini hari dan dilanjutkan kembali keesokan harinya. “Karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan tingkat urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat,” ujarnya.

Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panja terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3). Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebutkan bahwa rapat yang telah berlangsung sejak Jumat (14/3) telah membahas sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” kata Hasanuddin.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pemerintah berharap agar RUU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR. Sjafrie mengungkapkan ada empat poin pokok perubahan yang diusulkan, yaitu penguatan dan modernisasi alutsista, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan pengaturan batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya akan menyasar tiga pasal, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan RUU TNI dapat segera diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi penguatan institusi TNI di masa mendatang.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *