Pengungkapan Kasus Narkoba: Selebgram Berkedok Konsultan Spiritual Ditangkap di Jakarta

Redaksi RuangInfo

Dalam sebuah operasi yang penuh ketelitian, Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang selebgram yang menyamar sebagai konsultan spiritual. Rafi Ramadhan, yang dikenal di dunia maya dengan akun Instagram @narakumbara_21, ditangkap di Jakarta setelah adanya laporan yang masuk pada 5 Maret lalu.

Kapolres Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RR (24) dan TH (21). Sementara itu, satu tersangka lainnya, BR alias ‘Bang Rambo’, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan pertama dilakukan terhadap TH yang kedapatan membawa barang bukti narkoba. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR. Penggeledahan di kediaman RR yang terletak di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, menemukan lima paket sabu dan daun sintetis sebagai barang bukti.

RR dikenal sebagai konsultan spiritual dengan padepokan bernama ‘Kumbara’. Akun Instagramnya, @narakumbara_21, telah terverifikasi dan memiliki puluhan ribu pengikut. RR menawarkan berbagai jasa spiritual, seperti ilmu pengisian keselamatan, kekebalan, buka aura, pelet, hingga penjualan benda-benda mistis. Namun, di balik profesinya sebagai konsultan spiritual, RR terlibat dalam peredaran narkoba. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa RR memesan sabu melalui TH, yang mendapatkan barang haram tersebut dari BR alias ‘Bang Rambo’.

Wakasatnarkoba Polsek Metro Gambir, Kompol Zakari Said Al Jaidi, menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka ini terbilang unik. Mereka menyamarkan aktivitas peredaran narkoba dengan profesi sebagai konsultan spiritual. “Ini sangat berbahaya karena bisa menjerumuskan lebih banyak orang,” ujar Zakari.

Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru dalam peredaran narkoba yang dapat menyamar dalam berbagai bentuk profesi. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan menangkap para pelaku yang masih buron.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *