Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kini menjadi pusat perhatian publik terkait sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Divisi Propam Polri, Jakarta, pada Senin (17/3), diharapkan dapat dilakukan dengan transparansi penuh. Aktivis perempuan dan anak dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses ini. “Saya berharap sidang etik ini dibuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya kepada publik, jangan ada lagi permainan di belakang layar,” ujar Sarah Lery Mboeik. Menurutnya, kasus yang melibatkan eks Kapolres Ngada ini telah menjadi isu internasional, bukan sekadar isu nasional. Kejahatan yang diduga dilakukan oleh pelaku mencakup tindak pidana penjualan orang (TPPO), pedofilia, dan narkoba.
Sarah Lery Mboeik, yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR), menekankan bahwa meskipun kasus ini telah diambil alih oleh Mabes Polri, proses sidang etik harus tetap terbuka untuk publik. “Korban-korban harus tetap diproteksi, tetapi proses sidang harus dibuka untuk publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum di tingkat kepolisian, sehingga keterbukaan ini menjadi peringatan bagi institusi tersebut. Menurut Lery, tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Tersangka tidak pantas lagi menjadi anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, mengungkapkan bahwa dampak dari perbuatan AKBP Fajar sangat besar bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi anak-anak korban, banyak dari mereka mengalami trauma berkepanjangan, kesulitan belajar, dan kehilangan rasa percaya diri.
“Ini dilakukan oleh seorang perwira menengah dengan jabatan sebagai kapolres,” ujar Libby. Libby juga mendesak agar Polri bersikap transparan dalam proses sidang etik. “Agar saat proses putusan etik yang digelar oleh Mabes Polri bisa dilakukan secara transparan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama terhadap korban dan keluarganya,” jelasnya.
Menurut Libby, meskipun sidang etik bisa berlangsung tertutup, pembacaan putusan harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahuinya.
AKBP Fajar ditangkap oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 atas dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pekan lalu, dijelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan tindakan asusila dengan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap anak di bawah umur terendus oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah menemukan video di situs luar negeri. Polisi Australia kemudian menghubungi pihak Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam jumpa pers pada Selasa (11/3), menyatakan bahwa dari serangkaian penyelidikan ditemukan fakta-fakta pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.





