Djan Faridz Diperiksa KPK: Kasus Suap PAW Harun Masiku

Redaksi RuangInfo

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, memilih untuk tidak banyak bicara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (26/3).

Djan Faridz hadir di Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh beberapa kerabat dekat, termasuk penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo. Ketika dimintai keterangan oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, Djan Faridz meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada penyidik KPK. “Tanya penyidik lah, kok tanya saya, yang masalah dia [Harun Masiku],” ujar Djan Faridz di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3).

Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumahnya. Sikap serupa juga ditunjukkan Djan ketika ditanya mengenai isu kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. “Tanya penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) setelah melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22-23 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dalam kasus dugaan suap PAW.

Hingga saat ini, Harun Masiku belum berhasil diproses hukum oleh KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Januari 2020, KPK terus berupaya menangkap Harun, namun selalu gagal. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Harun Masiku masih menjadi buronan.

Selain Harun Masiku, ada satu tersangka lain dalam kasus dugaan suap PAW yang juga belum ditahan, yaitu Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah. Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri, telah diproses hukum dan saat ini sudah keluar dari penjara. Proses hukum terhadap mereka menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini.

Kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah tokoh politik lainnya terus menjadi sorotan publik. Djan Faridz, sebagai saksi dalam kasus ini, memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. KPK diharapkan dapat terus bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *