PDIP Dukung Revisi UU TNI: Alasan dan Komitmen Pengawasan

Redaksi RuangInfo

Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengungkapkan alasan di balik dukungan fraksi PDIP di DPR terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pernyataan ini disampaikan Puan sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai perubahan sikap PDIP yang sebelumnya menolak RUU TNI dan Polri.

Puan menjelaskan bahwa penolakan awal disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri sebelum RUU TNI dibahas secara bersama-sama. Kini, menurut Puan, publik dapat melihat hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja). “Ya itu kan [penolakan] sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Puan menegaskan bahwa PDIP akan berperan sebagai pengawas dalam pembahasan RUU tersebut. Fraksi PDIP dalam Panja akan memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam RUU TNI. “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” tegasnya.

Puan juga menekankan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait substansi RUU, termasuk isu dwi fungsi ABRI. Dia memastikan bahwa poin-poin yang telah disepakati dalam RUU tersebut tidak akan menimbulkan masalah. “Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme yang ada. Menurut Utut, jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk meragukan hasil yang telah disepakati. “Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi,” kata Utut di kompleks parlemen, Senin (17/3).

Pembahasan RUU TNI sebelumnya mendapat sorotan dan polemik karena dilakukan di hotel mewah dan pada akhir pekan. Beberapa poin dalam RUU juga menuai kritik karena dianggap melegitimasi dwi fungsi militer Orde Baru. Tiga pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.

Dengan dukungan PDIP terhadap revisi UU TNI, diharapkan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan saat ini. Semua pihak diimbau untuk terus memantau perkembangan pembahasan ini dan memastikan bahwa hasil akhirnya dapat diterima oleh semua pihak, serta tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *