Penambahan Posisi Sipil untuk TNI Aktif: Usulan Pemerintah dan Komisi I DPR

Redaksi RuangInfo

Dalam upaya memperkuat sinergi antara militer dan lembaga sipil, pemerintah bersama Komisi I DPR mengusulkan penambahan posisi sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Usulan ini meningkatkan jumlah dari 10 menjadi 16 lembaga. Hal ini terungkap dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dibahas oleh pemerintah dan Panja Komisi I DPR pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Saat ini, Pasal 47 UU TNI mengatur bahwa hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kementerian Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat tambahan enam pos baru yang dapat ditempati oleh TNI aktif. Pos-pos tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, membenarkan usulan penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI. Ia menyatakan bahwa jumlah tersebut diusulkan bertambah dari 15 menjadi 16 lembaga. Penambahan ini telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah. “Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” ungkap Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta pada Sabtu (17/3) lalu.

Berikut adalah daftar lengkap 16 pos instansi kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh TNI aktif sesuai draf RUU TNI:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kementerian Sekretariat Negara

4. Sekretariat Militer Presiden

5. Badan Intelijen Negara

6. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

7. Lembaga Ketahanan Nasional

8. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Badan Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

12. Kementerian Kelautan dan Perikanan

13. Badan Penanggulangan Bencana

14. Badan Penanggulangan Terorisme

15. Badan Keamanan Laut

16. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Usulan penambahan posisi sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat sinergi antara militer dan lembaga sipil dalam menjalankan tugas negara. Diharapkan, dengan adanya penambahan ini, kinerja lembaga-lembaga tersebut dapat lebih optimal dalam menghadapi berbagai tantangan nasional. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah ini demi tercapainya stabilitas dan keamanan nasional yang lebih baik.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *