Properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Prancis kini menghadapi ancaman penyitaan. Hal ini merupakan konsekuensi dari gugatan yang diajukan oleh perusahaan satelit swasta asal Eschen, Liechtenstein, Navayo International AG, dengan nilai tuntutan mencapai US$23,4 juta. Gugatan ini telah dikabulkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Singapura pada 22 April 2021.
Kasus ini bermula dari rencana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2015 untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Proyek ini bertujuan untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak lagi berfungsi. Untuk merealisasikan proyek tersebut, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat, dalam rentang waktu 2015-2016.
Namun, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran. Akibatnya, Kementerian Pertahanan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura dengan nilai tuntutan US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan RI harus membayar US$16 juta kepada Navayo, termasuk biaya arbitrase. Jika keputusan ini tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus ini secara komprehensif agar tidak merugikan Indonesia di mata internasional. Pemerintah juga menemukan dugaan wanprestasi dari pihak Navayo, yang dapat dijadikan dasar untuk mengancam balik perusahaan tersebut dengan tuntutan pidana.
“Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” ujar Yusril.
Proses hukum terhadap Navayo International AG akan terus dilanjutkan. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa nilai pekerjaan satelit yang dikerjakan Navayo jauh lebih kecil dari nilai kontrak, hanya sekitar Rp1,9 miliar dari total kontrak Rp306 miliar.
“Dalam rapat ini kita sepakati bahwa kalau memang sudah cukup alasan untuk menyatakan mereka sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah ada sekarang ini, maka lebih baik dinyatakan sebagai tersangka dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi,” tegas Yusril.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan kontrak dan proyek internasional yang lebih hati-hati dan transparan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang tidak merugikan kepentingan nasional dan menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Dengan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.





