Sebuah rekaman video yang menampilkan momen ketika seorang pengemudi mobil dihentikan oleh petugas polisi lalu lintas di jalan tol telah menyebar luas di media sosial. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 11.30 WIB di ruas Tol Dalam Kota. Saat itu, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melaksanakan patroli rutin.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kendaraan yang dihentikan adalah mobil Baleno yang melanggar karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah kadaluarsa. Petugas kemudian memeriksa dokumen kendaraan dan menemukan bahwa surat-surat tersebut memang sudah tidak berlaku. “Petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pelanggar untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB-nya,” jelas Argo kepada wartawan, Senin (17/3).
Dalam insiden tersebut, pelanggar sempat berniat memberikan sesuatu kepada petugas, namun pemberian tersebut ditolak. “Pemberian tersebut tidak diterima,” tegas Argo.
Argo menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Bripka R dan Briptu E, petugas yang bertugas saat kejadian, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, klarifikasi juga diminta dari pengemudi yang melanggar, berinisial IC. “Tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya. Petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural,” ujar Argo.
Pihak kepolisian juga telah meminta klarifikasi dari AH, individu yang mengunggah video tersebut. AH mengaku bahwa unggahan video itu hanya untuk coba-coba menggunakan kamera ponsel. “Motifnya semata-mata hanya mencoba kamera HP dan meminta maaf apabila videonya viral serta menjadi polemik,” tutur Argo.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan prosedur yang harus diikuti oleh petugas dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, dengan adanya klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang, masyarakat dapat lebih memahami situasi yang sebenarnya dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat. Ke depan, diharapkan semua pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.





