Koalisi Masyarakat Sipil dengan tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan yang diajukan oleh RYR, seorang petugas keamanan di Hotel Fairmont, terkait insiden penggerebekan rapat pembahasan Revisi UU TNI. Arif Maulana, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyampaikan keberatan ini di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3), berharap agar laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Arif Maulana menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Andrie Yunus dan Javier Maramba di Hotel Fairmont merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi proses legislatif yang dianggap menyimpang. Menurut Arif, dalam insiden tersebut tidak ada ancaman atau aksi kekerasan yang dilakukan oleh kedua individu tersebut.
Arif juga mengkritisi proses penyusunan undang-undang yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi, serta menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan legislasi.
Dalam laporan yang diajukan oleh sekuriti Hotel Fairmont, disebutkan beberapa pasal KUHP, antara lain Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207. Arif menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menduga bahwa pasal-pasal tersebut digunakan semata-mata untuk melakukan kriminalisasi.
Arif menegaskan bahwa kritik bukanlah tindak pidana atau kejahatan, melainkan hak yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap warga negara, termasuk kedua kliennya, berhak untuk mengkritik dan mengoreksi jalannya pemerintahan yang dianggap keliru.
Arif juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum dari pelapor RYR sebagai sekuriti Hotel Fairmont. Ia menanyakan apakah RYR melaporkan atas nama Hotel Fairmont, pihak lain, pemerintah, atau DPR. Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan.
Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons laporan tersebut. Mereka sedang mengkaji kemungkinan untuk menempuh upaya hukum dalam ranah perdata, terkait dugaan perbuatan melawan hukum, memfasilitasi persidangan tertutup, dan proses penyusunan legislasi yang sembunyi-sembunyi. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, mereka juga mungkin akan menempuh jalur hukum tersebut.
Sebelumnya, aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh RYR, sekuriti Hotel Fairmont, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, disebutkan dugaan pelanggaran beberapa pasal KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar hak warga negara untuk mengawasi dan mengkritik proses legislatif dihormati dan dilindungi. Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan kembali laporan yang diajukan dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.





