Kasus Korupsi Dokumen SHGB-SHM di Tangerang: 34 Saksi Diperiksa

Redaksi RuangInfo

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 saksi terkait dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Selasa (18/3).

Irjen Cahyono menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga kepala desa. Proses penyelidikan, menurutnya, akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang ada. “Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ungkap Cahyono.

Sebelumnya, Irjen Cahyono menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim Polri mengenai indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. “Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (13/3).

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah A, yang menjabat sebagai Kepala Desa Kohod, UK sebagai Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat-surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak, yang akhirnya menghasilkan penerbitan 263 sertifikat atas nama warga desa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif di balik pemalsuan dokumen ini adalah faktor ekonomi.

Proses penyelidikan kasus ini masih berlanjut, dengan Kortas Tipikor Polri terus mendalami fakta-fakta yang ada. Irjen Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi yang intensif, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap secara tuntas.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *