Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (20/3) besok. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat yang berlangsung pada Selasa (18/3) lalu, di mana disepakati bahwa RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Dave menyatakan bahwa jadwal terkini menunjukkan rapat paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima surat undangan resmi untuk rapat paripurna tersebut. “Kami masih menunggu hasil dari Badan Musyawarah DPR,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).
Meskipun jadwal paripurna telah ditetapkan, Dave mengungkapkan bahwa masa reses yang seharusnya dimulai telah diundur hingga Rabu depan. Oleh karena itu, paripurna penutupan baru akan dilaksanakan pada Selasa depan. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian jadwal yang harus dilakukan oleh DPR.
Di sisi lain, Dave merespons dengan tenang terkait rencana demonstrasi penolakan RUU TNI yang akan dilakukan oleh mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang. “Selama masih mengikuti aturan dan tidak anarkis, itu adalah hak masyarakat untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya masing-masing,” jelas Dave.
Revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata, sebuah konsep yang kontroversial di masa lalu. Proses pembahasan RUU ini juga dianggap tidak transparan dan dilakukan secara terburu-buru, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Salah satu kekhawatiran utama terkait revisi UU TNI adalah ketentuan yang memungkinkan penambahan jumlah kementerian atau lembaga pemerintah yang dapat diisi oleh TNI aktif. Hal ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi angkatan bersenjata, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer.
Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang akan datang menandai langkah penting dalam proses legislasi ini. Namun, sorotan publik dan rencana demonstrasi menunjukkan bahwa masih ada banyak pertanyaan dan kekhawatiran yang harus dijawab oleh pemerintah dan DPR. Diharapkan, proses ini dapat berjalan dengan transparan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk mencapai hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara.





