Desakan Pemerintah untuk Mengusut Tuntas Teror Terhadap Media Tempo Demi Menjamin Kebebasan Pers

Redaksi RuangInfo

Pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia kini berada di bawah tekanan untuk mengungkap dalang di balik serangkaian teror yang menimpa media Tempo. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, redaksi Tempo mengalami dua insiden teror yang mengancam kebebasan pers di tanah air. Insiden pertama terjadi pada Rabu (19/3), ketika sebuah paket berisi kepala babi tanpa telinga dikirimkan kepada wartawan politik, Francisca Christy Rosana. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, segera melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3).

Namun, teror tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Berbeda dengan insiden pertama, kali ini tidak ada nama spesifik yang menjadi penerima paket tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kotak berisi bangkai tikus tersebut dilempar oleh orang tak dikenal dari luar pagar sekitar pukul 02.11 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menugaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menyelidiki aksi teror ini. Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti. Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan CCTV di Gedung Tempo pada Minggu (23/3).

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa pemerintah melalui kepolisian harus mengusut tuntas dan menemukan pelaku teror terhadap media Tempo. Menurut Azmi, hal ini penting sebagai jaminan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pengiriman kedua paket tersebut merupakan bentuk teror nyata yang tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah.

Azmi juga menekankan bahwa aksi teror ini bukan hanya masalah bagi Tempo, melainkan ancaman bagi seluruh media di Indonesia. Hal ini dapat dilihat sebagai serangan terhadap eksistensi pers dan media itu sendiri. “Ini menyangkut eksistensi dari kemerdekaan pers dalam mewujudkan negara yang demokratis dan transparansi publik,” ujarnya. Pers, menurut Azmi, adalah bagian krusial untuk menjembatani kepentingan masyarakat, termasuk mengkritisi kebijakan yang tidak tepat dan sebagai bagian dari kontrol sosial.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, sependapat bahwa aksi teror ini dapat diartikan sebagai ancaman terhadap seluruh pers di Indonesia. Jika dibiarkan, pelaku teror seakan-akan mendapatkan legitimasi untuk melakukan hal serupa kepada media lain yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.

Aan juga menyayangkan respon Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang dinilai mengentengkan aksi teror terhadap Tempo dengan meminta agar kepala babi dimasak saja. Menurut Aan, pernyataan tersebut seolah memberikan legitimasi bahwa teror terhadap pers bukanlah masalah besar. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya hadir dengan respon cepat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat, bukan dengan lelucon yang menyepelekan aksi teror.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *