Pada hari Senin (17/3), Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), melangkahkan kaki ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya di sana adalah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Sebelumnya, Nicke tidak dapat memenuhi panggilan pada Senin (10/3), sehingga pemeriksaan ini dijadwalkan ulang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Nicke melalui pesan tertulis. “Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Tessa menambahkan bahwa kehadiran Nicke adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Tessa belum dapat menyampaikan materi yang akan didalami oleh tim penyidik kepada Nicke. Biasanya, informasi tersebut akan disampaikan oleh KPK setelah pemeriksaan selesai. Pada Senin pekan lalu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018; Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017; Desima A. Siahaan, mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN; dan Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertagas.
Selain itu, sejumlah mantan Direktur Utama Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa, termasuk Elia Massa Manik, Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018, dan Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno, juga telah menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kedua orang tersebut adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE menjadi perhatian serius KPK, mengingat dampaknya terhadap sektor energi dan ekonomi nasional.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, diharapkan KPK dapat mengungkap fakta-fakta yang ada dan menegakkan keadilan dalam kasus ini. Masyarakat menantikan hasil dari penyidikan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.





