Polda Jawa Timur telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Insiden ini dilaporkan terjadi di dalam tahanan Mapolres Pacitan, menambah keprihatinan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Aiptu LC telah dinonaktifkan sejak lebih dari seminggu yang lalu. “Saat ini yang bersangkutan [LC] sendiri telah dinonaktifkan sejak kurang lebih seminggu lebih ya, seminggu ke belakang yang lalu,” ujar Jules pada Senin (21/4). Selain itu, LC juga telah ditempatkan di tahanan khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. “Sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tambahnya.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mendorong agar tindakan tegas diambil terhadap LC. Jules menyampaikan bahwa Kapolda Jatim juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. “Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami, khususnya Polda Jawa Timur, dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera memproses, dan beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf,” kata Jules.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), serta akan menghadapi proses hukum pidana setelah sidang etik. “Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tutup Jules.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





