Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan ke Filipina: Diskresi Presiden Jadi Dasar Pemindahan

Redaksi RuangInfo

Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, dijadwalkan akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari. Berdasarkan informasi dari Humas Kemenko Kumham Imipas, Mary Jane akan menaiki pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Filipina pada pukul 00.05 WIB. Sebelumnya, ia akan diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Pondok Bambu pada pukul 18.00 WIB.

Prosesi serah terima narapidana ini akan dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan kepada perwakilan dari Kedutaan Besar Filipina. Langkah ini menandai akhir dari masa penahanan Mary Jane di Indonesia, setelah hampir satu dekade sejak penangkapannya.

Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. Kasus ini sempat menjadi perhatian internasional, mengingat Mary Jane mengaku tidak mengetahui bahwa ia membawa narkoba dalam kopernya.

Pemindahan Mary Jane ke Filipina didasarkan pada diskresi Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asalnya dalam situasi seperti ini. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa diskresi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat dibenarkan dari sisi administrasi negara.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik. 

“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik, karena itu dapat dibenarkan dari sebuah pandang hukum administrasi negara,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemulangan Mary Jane Veloso diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasusnya di Filipina. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya terkait kasus-kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang, di mana diskresi presiden dapat digunakan sebagai solusi ketika regulasi hukum belum tersedia.

Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan langkah penting dalam menyelesaikan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dengan dasar diskresi presiden, Indonesia menunjukkan fleksibilitas dalam penegakan hukum internasional, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip hukum administrasi negara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mary Jane dan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *