Fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha, baik besar maupun kecil, kerap terjadi menjelang Lebaran. Permintaan ini sering kali berujung pada tindakan kriminal, seperti pemerasan dan ancaman. Di Tangerang, misalnya, dua satpam SMKN 9 Tangerang menjadi korban penusukan dan penganiayaan oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena menolak permintaan THR.
Di Bekasi, seorang pria yang mengaku sebagai ‘jagoan cikiwul’ ditetapkan sebagai tersangka setelah memeras sebuah perusahaan. Masih di Bekasi, seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN) juga meminta THR kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi. Bahkan, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh ormas, tetapi juga oleh anggota bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Akibat aksinya, anggota bernama Aipda Anwar kini ditempatkan khusus selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), AB Widyanta, menyatakan bahwa fenomena permintaan THR oleh ormas atau pihak lainnya sudah lama terjadi di Indonesia. Namun, tahun ini fenomena tersebut terjadi secara sporadis di berbagai wilayah. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kondisi perekonomian Indonesia. “Kita harus membaca bahwa ada sebuah bentuk konstruksi arus perekonomian, di mana ABPN kita yang katanya dilakukan demi efisiensi,” kata Widyanta. Widyanta menambahkan bahwa kondisi ini mempengaruhi perekonomian masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Pengeluaran masyarakat cenderung meningkat selama bulan Ramadan dan Lebaran, sehingga mereka melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan. “Dan kelompok-kelompok ini tentu saja akhirnya melakukan semacam pemalakan, alasannya untuk THR, tentu THR hanya menjadi sebuah momentum yang itu dirayakan banyak orang dan itu mungkin dianggap sebagai kebiasaan,” ucap Widyanta.
Praktik permintaan THR ini, menurut Widyanta, merepotkan sektor swasta yang bergerak di bidang bisnis. Bahkan, ia berpendapat bahwa fenomena ini merupakan bagian dari spiral kekuasaan yang dilakukan pemerintah.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyatakan bahwa fenomena meminta THR ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelaku usaha. Ormas seharusnya tidak termasuk dalam kategori yang wajib diberikan THR. “Jelas (pelaku usaha) tidak nyaman, mitra bukan, vendor bukan, bawahan bukan, kok ngasih THR? Ada kemungkinan ormas itu merasa atasan pengusaha, maka wajib diberi THR,” kata Adrianus. Menurut Adrianus, Lebaran dianggap oleh ormas atau pihak tertentu sebagai momen untuk mendapatkan dukungan finansial. Bagi mereka yang tidak memiliki akses mendapatkan THR, berbagai cara dilakukan untuk mendapatkannya dari pihak yang dianggap mampu. Adrianus menilai Polri seharusnya sudah mempersiapkan langkah khusus untuk mengatasi fenomena tahunan ini. Namun, ia menilai Polri tidak memiliki langkah serius.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan akan menindak seluruh ormas yang terlibat dalam aksi pemerasan dan pungutan liar (pungli). Korps Bhayangkara menegaskan tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme yang dapat mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. “Karena tahunan, mestinya antisipasinya sama seriusnya dengan persiapan Korlantas terkait arus mudik dan arus balik. Nyatanya Polri enggak serius dalam hal ini. Mungkin khawatir termakan omongan sendiri,” tutur Adrianus.
Fenomena permintaan THR oleh ormas menjelang Lebaran menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Dengan kondisi ekonomi yang mempengaruhi masyarakat, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi praktik-praktik yang merugikan ini. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari fenomena ini.





