Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan Puan setelah memimpin sidang Paripurna masa reses anggota DPR pada Selasa, 25 Maret.
Puan juga mengingatkan bahwa salinan Surpres yang sempat beredar di media sosial tidak memiliki keabsahan resmi. Termasuk sejumlah poin revisi yang tercantum dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang beredar. “Kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi, jika ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Ini kami tegaskan,” ujar Puan.
Sebelumnya, DPR sempat menerima Surpres untuk pembahasan RUU Polri pada akhir periode sebelumnya, tepatnya Agustus 2024. Namun, bersama dengan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI), pembahasan RUU Polri tidak dilanjutkan. Memasuki awal periode DPR 2024-2029, hanya RUU TNI yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, sementara RUU Polri tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Meskipun demikian, pembahasan RUU Polri disebut-sebut baru akan dimulai setelah Komisi III DPR atau Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan proses pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu. RUU tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif dan akan dibahas pada awal masa sidang mendatang setelah libur Lebaran.
Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah yang berlangsung dengan sangat cepat dan dianggap tertutup telah mendapat sorotan dari masyarakat. Demonstrasi penolakan terhadap proses tersebut telah muncul sejak pekan lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Masyarakat menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi yang dianggap penting bagi keamanan dan pertahanan negara.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR belum menerima Surpres terkait RUU Polri. Klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait proses legislasi yang sedang berlangsung. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak dapat menunggu proses resmi yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RUU Polri dan RUU lainnya yang menjadi prioritas.





