Kontroversi Permintaan THR oleh Ormas: Budaya atau Pemerasan?

Redaksi RuangInfo

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha sebaiknya tidak dipermasalahkan, karena dianggap sebagai bagian dari tradisi Lebaran di Indonesia yang telah berlangsung sejak lama. “Saya rasa itu budaya lebaran Indonesia sejak dahulu kala. Tak perlu dipersoalkan,” ujar Syafi’i dalam sebuah video yang dikutip dari 20Detik.

Syafi’i menambahkan bahwa terkadang ormas-ormas tersebut mendapatkan THR, namun ada kalanya juga tidak. “Ya mungkin ada yang lebih ada yang kurang. Ya kadang-kadang dapat. Kadang-kadang enggak,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan bahwa praktik permintaan THR oleh ormas bukanlah hal baru, meskipun tidak selalu berhasil.

Belakangan ini, muncul kekhawatiran di kalangan pengusaha di wilayah Jabodetabek terkait permintaan THR oleh ormas. Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Depok, di mana polisi sedang menyelidiki edaran permintaan uang THR dari tiga ormas kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Surat edaran tersebut telah beredar luas di media sosial, dengan dalih bahwa dana tersebut digunakan untuk social control keamanan menjelang Lebaran.

Sejumlah pemilik usaha di Sawangan mengaku resah setelah menerima surat dari ormas yang meminta dana keamanan Hari Raya Idulfitri. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada ormas yang meminta THR secara paksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menegaskan bahwa tindakan pemaksaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan.

Polda Metro Jaya menekankan pentingnya melaporkan tindakan pemerasan oleh ormas kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pemerasan yang merugikan pengusaha dan menciptakan ketidaknyamanan di masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan serupa.

Permintaan THR oleh ormas kepada pengusaha menimbulkan perdebatan antara dianggap sebagai budaya atau bentuk pemerasan. Sementara beberapa pihak melihatnya sebagai tradisi, yang lain merasa tertekan oleh permintaan tersebut. Penting bagi pihak berwenang untuk memastikan bahwa praktik ini tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan situasi ini dapat ditangani dengan baik, sehingga suasana Lebaran tetap kondusif dan damai.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *