Komisi III DPR RI saat ini sedang giat membahas draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini mengatur berbagai aspek terkait mekanisme acara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga penerapan keadilan restoratif. Pada Senin (24/3), Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan advokat dan masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Salah satu poin penting dalam draf RUU KUHAP adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya mengatur bahwa tindak pidana penghinaan presiden tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 77 Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut merupakan kekeliruan redaksional.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” ujar Habib dalam keterangan tertulisnya.
Kini, dua tindak pidana dalam Pasal 77 yang dihapus adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, serta tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Draf RUU KUHAP juga mengatur tata tertib persidangan melalui Pasal 253 ayat (3), yang melarang setiap orang yang berada dalam persidangan untuk menyiarkan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Jika siaran langsung tetap dilakukan tanpa izin, pelaku dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ayat (4) pasal tersebut.
Tata cara penyidikan oleh aparat penegak hukum juga diatur dalam draf RUU KUHAP. Pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan kamera pengawas saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka adalah opsional. Tidak ada klausul yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Pasal 140 draf RUU KUHAP ayat (2) memberikan perlindungan hukum bagi advokat, yang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika menjalankan tugas membela klien mereka. Ketentuan ini merupakan hasil persetujuan Komisi III atas usulan dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU.
“Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pembahasan RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI menunjukkan langkah maju dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Dengan mengedepankan keadilan restoratif dan memberikan perlindungan hukum bagi advokat, diharapkan RUU ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan. Namun, masih diperlukan diskusi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.





