Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguraikan secara mendetail tata cara aparat penegak hukum dalam melaksanakan penyidikan. Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pengaturan mengenai penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam pasal 31 ayat (2) draf RUU KUHAP, disebutkan bahwa penggunaan kamera pengawas diatur ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, pasal ini tidak mewajibkan penggunaan kamera pengawas, melainkan hanya memberikan opsi bahwa “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.”
Lebih lanjut, ayat (3) dari pasal yang sama mengatur bahwa hasil rekaman kamera pengawas hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyidikan dan dikuasai oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa rekaman tersebut memiliki peran penting dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selain untuk kepentingan penyidikan, ayat (4) menyatakan bahwa rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk kepentingan tersangka, terdakwa, atau penuntut umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan hakim. Ini menunjukkan bahwa rekaman tersebut dapat menjadi alat bukti yang penting dalam proses peradilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengelolaan rekaman kamera pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (5). Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk pengaturan lebih detail mengenai penggunaan teknologi dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, dalam ayat (1) pasal yang sama, ditekankan bahwa penyidik wajib memberi tahu tersangka yang akan diperiksa bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum atau didampingi oleh advokat. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Draf RUU KUHAP ini menunjukkan upaya untuk memperkuat tata cara penyidikan





