Tentara Nasional Indonesia (TNI), melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa tidak akan ada penggembosan ruang digital maupun pelanggaran hak-hak digital. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Undang-Undang TNI yang baru, yang memberikan tambahan kewenangan kepada TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu kewenangan baru tersebut adalah membantu upaya menanggulangi ancaman siber, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15 UU TNI.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) dengan tema ‘Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab’, Brigjen Kristomei menjelaskan bahwa TNI akan lebih memusatkan perhatian pada pertahanan siber atau cyber defense. “TNI akan lebih berfokus pada cyber defense dan cyber warfare, karena pertempuran saat ini tidak hanya bersifat terbuka atau bersenjata, tetapi juga melibatkan perang nirmiliter,” jelas Kristomei.
Penambahan tugas bagi anggota TNI di ranah siber dianggap sebagai langkah yang tepat, mengingat kondisi global saat ini. Kristomei menyoroti konflik antara Rusia dan Ukraina yang melibatkan serangan siber sebagai contoh nyata. “Dengan meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI dalam memperkuat keamanan digital menjadi sangat relevan di masa depan,” tambahnya.
Perubahan pada Undang-Undang TNI yang telah disahkan menambah kewenangan TNI dalam OMSP dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut adalah membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Pelaksanaan OMSP ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk tugas yang berkaitan dengan bantuan kepada Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meskipun ada kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa penambahan tugas TNI di ranah siber dapat membatasi ruang dan hak-hak digital, TNI memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Acuan dasar TNI dalam menyelenggarakan siber telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014.
Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi ancaman dan serangan siber yang terjadi, serta menjelaskan posisi ketahanan saat ini. Diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi ancaman tersebut, serta kemampuan untuk memulihkan dampak dari serangan yang terjadi di ranah siber. Dengan demikian, TNI berkomitmen untuk menjalankan tugas barunya tanpa melanggar hak-hak digital masyarakat.





