Pada hari Selasa, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, suasana haru menyelimuti ruang sidang saat Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, putra dari almarhum Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha penyewaan mobil, menghadiri sidang pembacaan vonis. Keduanya tak kuasa menahan air mata ketika mendengarkan kembali kronologi dan peran tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa ayah mereka di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum, dan terdakwa. Majelis hakim kemudian membacakan dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam putusannya, dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari militer.
Hakim Ketua Letkol Arif Rachman menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan secara bersama-sama. Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, Bambang dan Akbar telah dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan, sedangkan Rafsin dituntut empat tahun penjara dan pemecatan. Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Dalam tuntutan, terdakwa Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli yang mengalami luka. Sertu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer. Vonis berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Kehadiran Agam dan Rizky di sidang ini menjadi pengingat akan dampak emosional yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung proses hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.





