Rama Indra, seorang jurnalis media daring, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ketika meliput aksi penolakan Undang-Undang TNI di Polda Jawa Timur, Selasa (25/3). Insiden ini terjadi saat Rama merekam tindakan represif aparat terhadap massa aksi pada Senin (24/3) malam. Dalam kejadian tersebut, Rama diduga dipukuli oleh sejumlah anggota kepolisian dan dipaksa menghapus video hasil liputannya.
Rama tidak sendirian dalam menghadapi kasus ini. Ia didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, serta manajemen BeritaJatim.com. Pengacara KAJ dari LBH Lentera, Salawati Taher, menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Rama merupakan tindak pidana, karena kekerasan aparat tersebut menghambat Rama dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Salawati menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta pasal penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Namun, laporan yang sempat diajukan Rama ke Polrestabes Surabaya pada Senin (24/3) malam ditolak dengan alasan kurangnya alat bukti.
Setelah insiden tersebut, Rama sempat memeriksakan kondisinya ke rumah sakit karena mengalami mual dan pusing akibat dipukul oleh 4-5 polisi dengan tangan kosong dan kayu. Redaktur Beritajatim.com, Teddy Ardianto, menyatakan dukungan penuh terhadap laporan yang diajukan Rama ke Polda Jatim. Menurutnya, Rama adalah jurnalis yang bekerja berdasarkan etika dan dilindungi oleh UU Pers.
Rama berharap mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya dan agar para pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Laporannya kini telah teregistrasi dengan LP Nomor: LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. “Untuk harapannya terkait penegakan hukum lah, terkait dengan tindak kekerasan, menghalangi aktivitas dari kinerja jurnalis itu memang hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, menyatakan bahwa Rama berada di area yang rawan kericuhan, dan aparat mengira Rama adalah bagian dari massa aksi. Rina juga menyebut bahwa Rama tidak mengenakan tanda pengenal wartawan saat insiden terjadi, meskipun Rama mengklaim telah mengenakan ID pers yang dikalungkan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Rama Indra ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Rama dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati profesi jurnalis sebagai pilar penting dalam demokrasi.





