Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menegaskan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3), kini sudah dapat diakses oleh masyarakat umum. Pernyataan ini disampaikan Puan untuk menanggapi isu bahwa dokumen resmi tersebut belum tersedia untuk publik.
Puan mengakui bahwa sebelumnya terdapat kendala teknis yang menghambat publikasi dokumen tersebut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini draf UU TNI sudah dapat diakses melalui situs resmi DPR. “Sudah, memang sempat ada masalah tapi sudah. Coba tolong dibaca,” ujar Puan setelah memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang DPR di Jakarta, Selasa (25/3).
Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa dokumen UU TNI baru saja diberikan penomoran. Ia mengimbau masyarakat untuk mencermati poin-poin revisi yang ada sebelum menyatakan penolakan. “Apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” kata politisi dari PDIP tersebut.
Puan menekankan pentingnya memahami perubahan dalam UU TNI sebelum dan sesudah disahkan. Ia berharap agar penolakan tidak hanya didasarkan pada asumsi tanpa mengetahui substansi dari revisi tersebut. “Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik,” tambahnya.
Namun, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, naskah UU TNI yang baru disahkan pada 20 Maret lalu belum tercantum di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Jenderal DPR. Pada pukul 12.30 WIB, situs jdih.dpr.go.id hanya memuat UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan aksesibilitas informasi terkait regulasi yang berdampak luas. Publik diharapkan dapat mengakses informasi yang akurat dan terkini mengenai perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis data.
Dengan adanya klarifikasi dari Ketua DPR, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mencermati isi dari revisi UU TNI. Transparansi dan aksesibilitas informasi menjadi kunci dalam memastikan partisipasi publik yang efektif dalam proses legislasi. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan terkait revisi UU TNI dan memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya regulasi yang lebih baik.





