Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan niatnya untuk meniru kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Demul. Melalui akun Instagramnya, @andrasoni12, Andra membagikan momen saat dirinya melakukan video call dengan Demul untuk berkonsultasi mengenai kebijakan tersebut.
Dalam video yang diunggah, Andra menyatakan, “Insya Allah kami sedang merancang itu, komunikasi dengan staf-stafnya Kang Dedi.” Ia menilai bahwa kebijakan yang diinisiasi oleh Demul sangat baik dan memberikan manfaat besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Menurut Andra, selama ini tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya menjadi beban dalam pembukuan keuangan daerah.
Andra menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang kesulitan melunasi pajak kendaraan mereka, sehingga tunggakan tersebut terus menumpuk. “Sedangkan masyarakat tidak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya kita bayar terus, menumpuk-menumpuk,” ujarnya. Oleh karena itu, ia melihat kebijakan pemutihan sebagai solusi yang dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki pembukuan keuangan daerah.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya telah diterapkan oleh Demul di Jawa Barat. Demul menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah. “Jadi yang tunggakan tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Demul.
Setelah Lebaran, Demul juga meminta warga Jawa Barat untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor mereka. Pemprov Jawa Barat memberikan kesempatan pembayaran dalam rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.
Inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk meniru kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam mencari solusi atas permasalahan tunggakan pajak. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu memperbaiki kondisi keuangan daerah. Dengan adanya komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.





