Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang perempuan berinisial SHDR, yang juga dikenal dengan nama Stefani atau Fani, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Informasi mengenai kasus ini diperoleh dari Kepolisian Federal Australia (AFP).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SHDR berperan penting dalam kasus ini. “F ini yang berperan mengantar anak 1 yang berusia enam tahun itu kepada (pelaku) Fajar di Hotel Kristal Kupang yang peristiwanya tanggal 11 Juni 2024,” ungkap Patar pada Selasa (25/3) sore.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AKBP Fajar memesan korban anak untuk dicabuli melalui SHDR pada 10 Juni 2024. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, SHDR mencari korban anak yang bisa memenuhi keinginan mantan Kapolres Ngada itu. Korban yang masih berusia 6 tahun kemudian diantar SHDR untuk menemui AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang, NTT.
SHDR mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia mengaku membawa korban dari rumah tanpa memberitahu orang tua anak tersebut. Sebelum diserahkan kepada AKBP Fajar di hotel, SHDR membawa korban berkeliling Kota Kupang, mentraktirnya jajan, dan makan. Setelah itu, korban dibawa menemui AKBP Fajar di hotel yang sudah ditentukan pada tengah malam.
Patar menjelaskan bahwa AKBP Fajar melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban anak yang sedang tidur di hotel tersebut. Sementara itu, SHDR menunggu di area kolam renang Hotel Kristal. Sekitar pukul 01.00 Wita dinihari, AKBP Fajar memanggil SHDR untuk memulangkan korban ke rumahnya.
Dari ‘orderan’ anak usia 6 tahun tersebut, SHDR mengaku mendapat Rp3 juta dari AKBP Fajar. SHDR kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa di hotel kepada orangtuanya. “Jangan bilang-bilang papa mama peristiwa di hotel,” ujar Patar menirukan kalimat SHDR saat memberi pesan kepada korban anak.
Kepolisian menetapkan SHDR sebagai tersangka pada Jumat (21/3) dan menahannya di Rutan Polda NTT sejak Senin (24/3). SHDR dijerat pasal berlapis, yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 UU TPKS serta Pasal 17 UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi, termasuk korban dan orang tuanya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers pada 11 Maret lalu, Patar menjelaskan bahwa SHDR dan AKBP Fajar berkenalan melalui aplikasi pencarian teman michat. Keduanya sudah beberapa kali bertemu sebelum kejadian ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. Tiga anak di bawah umur tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara perempuan dewasa berusia 20 tahun adalah SHDR.
Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Proses pengamanan dilakukan setelah Polri mendapatkan informasi dari kepolisian Australia mengenai video kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar dan diunggah di situs luar negeri.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan SHDR dan AKBP Fajar ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Dengan penetapan SHDR sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Polda NTT berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





