Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan sebuah kebijakan inovatif yang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi apartemen dan rumah susun (rusun) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret lalu.
Dalam pengumumannya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3), Pramono menjelaskan bahwa apartemen dan rusun dengan NJOP di bawah Rp650 juta umumnya dihuni oleh masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, ia menilai penting untuk membebaskan PBB-P2 bagi mereka. Selain itu, Pramono juga mengumumkan pembebasan pajak bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. “Segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan, untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun, dan sebagainya NJOP-nya kami bebaskan,” ujarnya. Politisi PDIP ini yakin bahwa kebijakan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah bawah di Jakarta.
Namun, Pramono menegaskan bahwa pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. “Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” ucapnya. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan rumah kedua hanya akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
Kebijakan pembebasan PBB-P2 yang diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menengah ke bawah di Jakarta. Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sejahtera dan memiliki akses yang lebih baik terhadap hunian yang layak. Namun, pembatasan untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya menunjukkan bahwa kebijakan ini memang ditujukan untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.





