Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan dengan inisial NA. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Artanto saat dikonfirmasi pada Rabu (26/3). Dalam kasus ini, Brigadir AK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal perlindungan anak dan pembunuhan. “Pasal Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah melakukan penyelidikan terkait kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari DJ, ibu korban, yang menduga anaknya dianiaya oleh Brigadir AK. “Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah,” jelas Artanto di Semarang, Selasa (11/3).
Peristiwa tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat ia berbelanja pada 2 Maret 2025. Ketika kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi yang tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, meskipun sempat mendapatkan perawatan, bayi NA tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Dengan penetapan Brigadir AK sebagai tersangka, Polda Jawa Tengah akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan tindak pidana yang sangat sensitif ini.
Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan isu perlindungan anak dan integritas aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan bayi NA merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam upaya melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan.





