Protes Pegawai RSUP Dr Sardjito: Tuntutan Evaluasi THR yang Hanya 30 Persen

Redaksi RuangInfo

Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito di Sleman, Yogyakarta, yang terdiri dari tenaga medis, dokter spesialis, dan karyawan administrasi, menggelar protes terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hanya mencapai 30 persen dari total remunerasi yang seharusnya mereka terima. Protes ini mencerminkan ketidakpuasan para pegawai terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan jauh dari harapan mereka.

Para pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan dokter spesialis, mengikuti audiensi dengan jajaran direksi di salah satu gedung rumah sakit. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil audiensi membuat sebagian besar dari mereka memutuskan untuk walkout. Bhirowo Yudo Pratomo, salah satu perwakilan pegawai, menyatakan bahwa para pegawai mengharapkan kejelasan dan evaluasi kebijakan THR yang nominalnya jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Bhirowo menegaskan bahwa pembayaran THR sebesar 30 persen berasal dari remunerasi bulanan yang diterima pegawai. “Harapannya bisa diperbaiki, apakah seperti tahun yang lalu atau bagaimana,” ujarnya. Ia juga menyoroti peningkatan beban kerja yang tidak diimbangi dengan penyesuaian imbalan, yang menjadi salah satu alasan utama ketidakpuasan pegawai.

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Eniarti, menyatakan bahwa direksi akan mengevaluasi kembali besaran THR yang hanya 30 persen. Pihaknya berencana melakukan simulasi ulang pemberian THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit. “Kita sudah bersepakat nanti kita evaluasi kembali. Yang penting itu kalau pendapatan naik ya pastilah kita memberikan persentasenya lebih banyak,” kata Eniarti.

Eniarti memastikan bahwa rumah sakit telah menyalurkan hak dasar karyawan, yaitu gaji secara penuh. Namun, pemberian insentif, termasuk THR, bergantung pada sistem remunerasi yang berlaku serta kondisi keuangan rumah sakit. Menurutnya, besaran 30 persen THR didasarkan pada aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rumah sakit yang menerapkan sistem ‘fee for service’.

Eniarti menekankan bahwa rumah sakit tidak bisa menyamaratakan pemberian THR, mengingat setiap pegawai memiliki posisi dan tanggung jawab yang berbeda. Kebijakan pemberian insentif harus memperhatikan grade para pegawai agar tidak menciptakan ketimpangan yang terlalu jauh. “Kepatutan, keadilan, proporsional. Itu tiga yang harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua,” pungkasnya.

Protes yang dilakukan oleh pegawai RSUP Dr Sardjito menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan THR yang dianggap tidak adil. Diharapkan, evaluasi yang dijanjikan oleh direksi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan harapan para pegawai. Penegakan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian insentif menjadi kunci untuk menjaga kepuasan dan motivasi kerja para pegawai di rumah sakit tersebut.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *