Tiga Prajurit TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke KKB

Redaksi RuangInfo

Tiga prajurit TNI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz, Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam transaksi penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi RBS, YR, dan SS dilakukan di Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (21/3).

Brigjen Faizal menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan penjualan senjata api lintas provinsi yang sebelumnya telah terungkap. 

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka dari warga sipil, termasuk Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Menurut hasil pemeriksaan, kasus ini bermula ketika anggota TNI RBS berkenalan dengan Teguh Wiyono di klub menembak Perbakin Purwakarta pada pertengahan 2024. Setelah perkenalan tersebut, keduanya melanjutkan komunikasi intensif melalui aplikasi WhatsApp untuk membahas pembelian senjata api. Pada akhir November 2024, RBS menjual senjata api jenis M16 kepada Teguh dengan harga Rp30 juta di Hotel Patradissa, Bandung, Jawa Barat.

Transaksi kedua terjadi pada Desember 2024 di Hotel Griya Indah, Bandung, di mana RBS menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada Teguh Wiyono seharga total Rp60 juta. Senjata tersebut disuplai oleh YR. Transaksi ketiga kembali dilakukan di Hotel Griya Indah pada awal Januari 2025, di mana RBS menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono seharga total Rp62 juta.

Faizal mengungkapkan bahwa seluruh senjata yang dijual oleh RBS diperoleh dari dua anggota TNI lainnya, yaitu YR dan SS. Penjualan senjata kembali terjadi pada Februari 2025, di mana RBS menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta, yang berasal dari SS. Saat ini, ketiga anggota TNI tersebut telah ditangkap oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung pada Jumat (14/3).

Brigjen Faizal menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap ketiga anggota TNI yang terlibat dalam penjualan senjata ke KKB akan diproses oleh Kodam III/Siliwangi. “Proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin memastikan bahwa senjata api dan amunisi yang diamankan saat hendak dikirim ke KKB Puncak Jaya adalah buatan PT Pindad. Enam pucuk senjata api, yang terdiri dari empat pucuk laras pendek dan dua laras panjang serta 882 amunisi berbagai kaliber, diamankan pada Kamis malam (6/3) di Jalan Trans Papua ruas jalan Jayapura-Wamena, tepatnya di wilayah Kabupaten Keerom, Papua.

Kasus ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum terkait penjualan senjata api ilegal di Indonesia. Diharapkan, tindakan tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *