Vonis Penipuan Anggota Polri di Ambon: Kasus Zakarias Kadmaer dan Istrinya

Redaksi RuangInfo

Zakarias Kadmaer, seorang anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan setelah terbukti melakukan penipuan terhadap calon siswa yang mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Kasus ini mencuat setelah Zakarias, yang juga dikenal dengan nama Cak atau Ongen, terlibat dalam penipuan yang melibatkan uang sejumlah Rp50 juta.

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 5/Pid.B/2025/PN Amb ini diperiksa oleh ketua majelis Martha Maitimu, dengan hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Putusan dibacakan pada 24 Maret 2025, dengan keputusan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2021, ketika Zakarias mengunjungi rumah saksi Tri Mujiati untuk makan bakso. Dalam percakapan tersebut, Tri bertanya mengenai penerimaan anggota Polri. Zakarias kemudian menawarkan bantuan dengan biaya yang disebutnya tidak lebih dari Rp50 juta. Tri, yang ingin anaknya, Simson Patris Walten, menjadi anggota Polri, akhirnya memberikan uang tersebut kepada Zakarias.

Meskipun Simson tidak lolos seleksi, Zakarias mengembalikan sebagian besar uang tersebut, yaitu Rp47 juta, kepada Tri. Tindakan ini dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam putusan hakim, meskipun Zakarias tetap harus menjalani hukuman penjara.

Berbeda dengan Zakarias, istrinya, Evi Selvina Lopies, menerima hukuman yang lebih berat, yaitu tiga tahun penjara. Evi merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2023. Perkara Evi, dengan nomor 6/Pid.B/2025/PN Amb, juga diputuskan pada 24 Maret 2025 oleh majelis hakim yang sama.

Evi menyebabkan kerugian bagi Tri Mujiati sebesar Rp112.745.000, yang diterima melalui transfer dan tunai. Dalam persidangan, terungkap bahwa Evi meyakinkan Tri dengan menyebutkan bahwa nama Simson sudah dikantongi oleh Kapolda. Evi bahkan menghubungkan Tri dengan seseorang yang diklaimnya sebagai ibu Kapolda, yang semakin memperkuat keyakinan Tri untuk memberikan uang.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses penerimaan anggota Polri dan dampak dari tindakan penipuan terhadap masyarakat. Vonis yang dijatuhkan kepada Zakarias dan Evi diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan sistem peradilan di Indonesia.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *