Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menghadapi ancaman pemberhentian sementara selama tiga bulan setelah melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tindakan ini melanggar pasal 76 ayat 1 yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
Pasal 76 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri. Selain itu, mereka juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin yang sesuai. Ancaman sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam pasal 77 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Dalam kasus ini, Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (8/4), di mana ia menghadapi 43 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, Lucky menyatakan permintaan maaf dan menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi pemberhentian sementara jika memang dijatuhkan. “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” ungkap Lucky.
Sekretaris Itjen Kemendagri, Husni Tambunan, mengungkapkan bahwa Lucky mengaku salah paham mengenai perizinan liburan ke luar negeri. Lucky berasumsi bahwa izin tersebut tidak diperlukan saat libur atau cuti bersama. Husni menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Lucky selama pemeriksaan.
Proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap Lucky diperkirakan akan selesai dalam waktu 14 hari sejak pemeriksaan awal. “14 hari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat selanjutnya kami akan melaporkan hasilnya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri,” jelas Husni.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lucky, termasuk menelusuri aliran dana yang digunakan untuk perjalanan ke Jepang. “Apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini kan harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujar Bima.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan bagi pejabat publik. Dengan pemeriksaan yang menyeluruh, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan aturan dengan tegas demi menjaga integritas pemerintahan daerah.





