Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengayunkan palu keadilan dalam upaya memberantas korupsi dengan memeriksa dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit. Pemeriksaan ini berlangsung pada hari Jumat (11/4), dengan Bachrul Chairi dan Susiwijono Moegiarso sebagai pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, pada Kamis (10/4), KPK telah meminta keterangan dari dua mantan Direktur LPEI lainnya, yaitu Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan tersebut, dan kedua mantan direktur tersebut memilih untuk bungkam setelah diperiksa hingga sore hari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/4), menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, atas nama BC dan SM,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menyita 24 aset yang terafiliasi dengan tersangka, terdiri dari 22 aset di Jabodetabek dan 2 aset di Surabaya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Selain itu, Direktur Utama PT Petro Energy (PE) Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan bahwa pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027. Dugaan adanya benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE juga mencuat, di mana kesepakatan awal diduga dilakukan untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI disebut tidak melakukan kontrol yang memadai terhadap penggunaan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT PE diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, PT PE juga diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
KPK juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan negara. Dengan adanya pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.





