Pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di Unpad dan RSHS: Langkah Tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin

Redaksi RuangInfo

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengambil langkah tegas dengan membekukan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu bulan. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS, Priguna Anugerah. Budi menyatakan penyesalannya atas insiden tersebut dan menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban.

Dalam pernyataannya setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Solo, Budi menegaskan, “Yang pertama kita sangat menyesalkan ini terjadi, nomor dua saya mengucapkan turut sedih kepada keluarga korban.” Keputusan pembekuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di PPDS Anestesi Unpad dan RSHS, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pembekuan selama satu bulan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan yang ada dalam program pendidikan tersebut. “Kita harus ada perbaikan, jadi perbaikan yang pertama kita akan freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki sambil jalan,” jelas Budi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Sebagai bagian dari tindakan tegas, Menkes memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna Anugerah. “Ini harus ada efek jeranya. Kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi,” tegas Budi. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Priguna Anugerah, dokter PPDS Unpad yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS, dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap FH, seorang anggota keluarga pasien di rumah sakit tersebut. Kejadian ini dilaporkan pada 18 Maret, dan Priguna ditangkap di apartemennya pada 23 Maret. Selain FH, terdapat dua terduga korban lainnya dari tindakan Priguna.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, modus operandi Priguna adalah dengan melakukan pengecekan darah terhadap korban. Tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Di sana, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian. Tersangka kemudian memasukkan jarum ke tangan korban sekitar 15 kali dan menyuntikkan cairan yang membuat korban tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban merasakan nyeri di bagian alat vitalnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam program pendidikan dokter spesialis, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran etika dan hukum oleh tenaga kesehatan.

Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad dan RSHS oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin merupakan langkah penting dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan medis. Dengan evaluasi dan perbaikan yang dilakukan, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman dan profesional bagi para calon dokter spesialis. Keputusan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam profesi kesehatan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *