Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi di tanah air. Pada Senin (24/3), KPK berhasil menyita dana sebesar Rp150 miliar dari sebuah entitas swasta, yang diduga terkait dengan skandal korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/3).
Menurut Tessa, dana yang disita tersebut diduga kuat berhubungan dengan penyimpangan dalam aktivitas investasi PT Taspen. KPK memberikan apresiasi kepada PT F, perusahaan yang terlibat, karena menunjukkan itikad baik dan bersedia bekerja sama dengan penyidik. “Kami mengimbau pihak lain untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan ini,” ujar Tessa, yang juga memiliki latar belakang sebagai penyidik.
Tessa menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif. “KPK akan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan Undang-undang untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Sebelum penyitaan ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap Kotak Simpanan Aman (Safe Deposit Box) milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, di sebuah bank swasta nasional pada 25 Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
KPK telah menetapkan Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan oleh KPK. Mereka diduga melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, dengan kerugian setidak-tidaknya mencapai Rp200 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perusahaan besar di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap dan menindak tegas setiap pelaku korupsi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.





