Kasus Suap Hakim Djuyamto: Terkuaknya Uang Titipan Rp500 Juta

Redaksi RuangInfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Hakim Djuyamto, yang kini berstatus tersangka, menitipkan uang sejumlah Rp500 juta kepada petugas keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan 39.000 dolar Singapura (SGD), yang jika dikonversi setara dengan Rp501 juta berdasarkan kurs Rp12.865.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (20/4), Harli menyebutkan bahwa uang tersebut disimpan dalam sebuah tas bersama dengan dua ponsel dan sebuah cincin bermata hijau. Barang-barang ini dititipkan oleh Djuyamto kepada satpam PN Jakarta Selatan sebelum ia dijemput oleh penyidik. Tas berisi uang, ponsel, dan cincin tersebut kemudian diserahkan oleh pihak satpam kepada penyidik pada Rabu (16/4), setelah Djuyamto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Para tersangka tersebut antara lain Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga Majelis Hakim yang memberikan vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Keamanan Sosial dan Lisensi Wilmar Group, Muhammad Syafei, turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakarta Pusat agar perkara tersebut segera diurus, karena Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal yang melebihi tuntutan Jaksa.

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Hakim Djuyamto dan beberapa pejabat lainnya menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Pengungkapan uang titipan sebesar Rp500 juta ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *