Pertemuan Hakim Agung Soesilo dan Zarof Ricar: Klarifikasi di Tengah Kasus Suap

Redaksi RuangInfo

Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang kini terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung dalam acara pengukuhan guru besar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Suwantoro, pada 27 September 2024 di Universitas Negeri Makassar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4), Soesilo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia membantah terlibat dalam pengurusan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur. Soesilo menegaskan bahwa pertemuannya dengan Zarof tidak direncanakan dan hanya terjadi secara kebetulan setelah acara pengukuhan selesai.

Jaksa menanyakan detail pertemuan tersebut, termasuk apakah ada pembicaraan mengenai kasasi Ronald Tannur. Soesilo mengaku tidak ingat detail pembicaraan dengan Zarof, namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya akan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum. “Kita lihat nanti, kita lihat faktanya, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau enggak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik,” ujar Soesilo dengan tegas.

Soesilo juga mengakui bahwa dirinya sempat berswafoto dengan Zarof setelah pembahasan terkait perkara Ronald. Foto tersebut diambil atas permintaan Zarof, yang merupakan mantan pimpinan dan pernah bertemu sebelumnya dengan Soesilo. Namun, Soesilo mengaku tidak mengetahui jika foto tersebut dikirimkan Zarof kepada Lisa, dan baru mengetahuinya saat pemeriksaan penyidikan.

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mempengaruhi hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa oleh Ketua Majelis Soesilo bersama hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai dissenting opinion dari Ketua Majelis Soesilo, yang berpendapat bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram dari pihak-pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Kasus ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam sistem peradilan, terutama terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi. Klarifikasi dari Hakim Agung Soesilo mengenai pertemuannya dengan Zarof Ricar menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Proses persidangan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *