Aiptu LC Ajukan Banding Usai Dipecat: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Polres Pacitan

Redaksi RuangInfo

Aiptu LC, seorang anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan, telah mengajukan banding setelah menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah sidang kode etik profesi Polri yang menyatakan pemecatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Aiptu LC telah mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. “Setelah hasil putusan yang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding,” ujar Jules pada Jumat (25/4).

Pengajuan banding oleh Aiptu LC ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak penyidik dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. Proses ini akan menentukan langkah selanjutnya terkait status dan keputusan akhir mengenai kasus yang menjerat Aiptu LC.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum dan etika harus dijalankan dengan transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Jules menegaskan bahwa Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan jajarannya tetap berkomitmen tegas menindak anggota yang melanggar. “Yang jelas tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari bapak Kapolda Jatim untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap perbuatan hukum yang dilakukan anggota Polri khususnya anggota Polda Jatim,” ujarnya.

Sebelumnya, Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan. Ia diduga melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan, sepanjang Maret-April 2025. LC terancam jeratan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain ancaman pidana, Aiptu LC juga dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa peraturan lain yang mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian juga menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi ini, termasuk Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Pengajuan banding oleh Aiptu LC merupakan langkah hukum yang sah dalam upaya mencari keadilan atas keputusan pemecatan yang diterimanya. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa di masa depan. Institusi kepolisian juga diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan hukum.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *