Jakarta, 25 April 2025 – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam memutuskan pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah, termasuk usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons terhadap 341 usulan pembentukan DOB yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), salah satunya adalah usulan pemekaran Solo.
Prasetyo menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan terkait usulan pemekaran wilayah. “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujarnya kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa jika usulan tersebut diakomodasi, akan ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus disiapkan.
Prasetyo juga menyatakan bahwa diskusi mengenai usulan pemekaran wilayah akan terus dilakukan bersama kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik. “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta muncul karena Solo dianggap memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan. Namun, Aria menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan ini, karena status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain. “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, Kemendagri telah menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 usulan daerah khusus.
Pemerintah berkomitmen untuk berhati-hati dalam merespons usulan pemekaran wilayah, termasuk usulan menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan melakukan kajian mendalam, diharapkan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menjaga keadilan antar daerah. Diskusi dan koordinasi dengan kementerian terkait akan terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi usulan-usulan yang ada.





