Diskursus mengenai transformasi Solo Raya menjadi daerah istimewa telah memantik perbincangan hangat di kalangan pengamat otonomi daerah. Armand Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika usulan ini diterima, akan memicu gelombang usulan serupa dari daerah lain yang memiliki latar belakang sejarah kerajaan atau karesidenan. “Apabila Solo disetujui menjadi daerah istimewa, tidak ada jaminan bahwa daerah lain tidak akan mengusulkan hal yang sama, yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Armand.
Armand menilai bahwa usulan ini bertentangan dengan semangat efisiensi yang sedang diusung oleh pemerintah pusat. Di tengah kondisi anggaran negara yang tidak stabil, pemberian status istimewa kepada suatu daerah akan membawa konsekuensi keuangan yang signifikan. “Di tengah negara sedang tidak baik-baik saja dari sisi anggaran, kita semua tahu pentingnya menjaga efisiensi. Memberikan keistimewaan berarti ada konsekuensi keuangan bagi negara,” jelasnya.
Menurut Armand, daerah yang mendapatkan status keistimewaan akan menerima alokasi anggaran tambahan dari pemerintah, di luar dana transfer daerah atau dana perimbangan. Seperti halnya Yogyakarta, daerah istimewa berpotensi mendapatkan dana keistimewaan atau “danais”. “Dari sudut pandang ini saja, menurut kami belum relevan,” tambah Armand.
Alasan lain yang sering dikemukakan untuk mendukung status istimewa adalah menjaga keunikan dan kelestarian budaya. Namun, Armand berpendapat bahwa alasan ini tidak lagi relevan, mengingat pemerintah sudah memiliki Kementerian Kebudayaan dan dinas terkait di setiap daerah. “Perhatian Kementerian Kebudayaan terhadap keistimewaan dan keunikan budaya atau sejarah perlu diperkuat,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri telah menerima usulan dari beberapa daerah yang menginginkan status keistimewaan. Jumat (25/4/2025), ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa. Solo Raya, yang terdiri dari Surakarta dan enam kabupaten di sekitarnya seperti Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri, menjadi yang paling santer terdengar.
Selain Solo di Jawa Tengah, terdapat enam provinsi lain yang menginginkan status daerah istimewa, yaitu Jawa Barat, Sumatera Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara. Usulan ini menunjukkan adanya keinginan dari berbagai daerah untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan lebih dari pemerintah pusat.
Penilaian Armand Suparman terhadap usulan daerah istimewa Solo Raya menyoroti pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya usulan dari berbagai daerah, pemerintah pusat diharapkan dapat mengevaluasi secara menyeluruh dampak dari penetapan status istimewa, baik dari segi keuangan maupun kebijakan budaya. Keputusan yang diambil haruslah sejalan dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan pembangunan nasional.





