Perselisihan antar-tetangga di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir tragis setelah pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban aksi penganiayaan fisik yang dipicu oleh persoalan kebisingan alat musik. Insiden yang terjadi pada awal Maret 2026 ini bermula dari ketegangan terkait suara drum, yang kemudian memuncak pada tindakan kekerasan sepihak saat pelaku mendatangi kediaman korban dengan emosi tinggi. Menanggapi peristiwa tersebut, korban berinisial AN (35) bersama istrinya secara resmi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk mediasi maupun upaya perdamaian secara kekeluargaan, mengingat dampak luka fisik dan trauma psikologis mendalam yang dialami oleh sang istri.
Kronologi kejadian memperlihatkan minimnya komunikasi sehat dalam penyelesaian konflik ruang publik di tingkat pemukiman. Bukannya menempuh jalur teguran melalui pengurus lingkungan, pelaku justru melakukan penyerangan langsung sesaat setelah pintu rumah korban terbuka. Dalam pertikaian tersebut, sang istri yang berupaya melerai keributan justru mendapatkan perlakuan kasar hingga terjatuh dan menderita luka memar. Pihak korban menegaskan bahwa bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) serta hasil visum dari rumah sakit telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku yang dianggap telah melampaui batas kewajaran dalam bertetangga.
Otoritas kepolisian dari Polsek Cengkareng mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima dan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menghormati keputusan korban yang memilih jalur litigasi ketimbang mediasi, sehingga proses hukum akan diteruskan hingga ke meja hijau sesuai dengan pasal penganiayaan yang berlaku. Ketegasan korban dalam menempuh jalur hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa aksi main hakim sendiri di tengah lingkungan sosial merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi, apa pun latar belakang pemicunya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, pihak kepolisian kembali mengeluarkan imbauan agar masyarakat mengedepankan peran pengurus RT/RW sebagai penengah dalam setiap sengketa antar-warga. Pengelolaan emosi dan penggunaan jalur birokrasi lingkungan dinilai sebagai langkah preventif paling efektif sebelum situasi memanas dan berujung pada delik pidana. Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga sekitar yang mendambakan kembalinya harmoni serta rasa aman di lingkungan mereka, tanpa ada lagi intimidasi fisik yang mencoreng tatanan sosial bertetangga di wilayah Jakarta Barat.





