Fakta baru terungkap di balik penyegelan fasilitas olahraga lapangan padel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, oleh otoritas setempat. Meski baru ditindak secara tegas pada awal Maret 2026, bangunan tersebut diketahui telah beroperasi dan menerima pelanggan secara komersial sejak Januari lalu. Padahal, selama periode operasional tersebut, pengelola sama sekali belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun IMB yang sah. Langkah nekat pengelola ini memicu sorotan tajam karena dianggap mengabaikan tertib administrasi yang diwajibkan bagi setiap pembangunan infrastruktur di wilayah ibu kota.
Selama hampir dua bulan beroperasi secara ilegal, aktivitas di lapangan tersebut dilaporkan sangat intensif, terutama pada waktu sore hingga malam hari. Tingginya antusiasme pengguna jasa yang datang menyebabkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi, yang pada akhirnya memicu keluhan dari warga setempat. Masyarakat sekitar mengaku terganggu dengan kebisingan serta penumpukan parkir yang meluber hingga ke badan jalan, sehingga memperparah kemacetan di area pemukiman. Protes warga inilah yang kemudian mendorong pemerintah daerah melakukan investigasi mendalam hingga ditemukan pelanggaran izin bangunan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat peringatan berkali-kali kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan dan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, teguran resmi tersebut tidak diindahkan, dan pengelola justru tetap membuka pendaftaran keanggotaan serta menyewakan lapangan kepada publik. Tindakan pengelola yang mengabaikan prosedur hukum ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan zona tata ruang, sehingga penyegelan bangunan menjadi langkah mutlak yang harus diambil oleh pemerintah kota.
Saat ini, seluruh kegiatan komersial di lokasi lapangan padel tersebut telah dihentikan total dan area dipasangi garis kuning serta papan segel merah sebagai tanda pengawasan ketat. Otoritas terkait memberikan peringatan keras bahwa setiap upaya untuk merusak segel atau membuka kembali operasional secara diam-diam dapat berujung pada jeratan pidana. Pemerintah Kota Jakarta Barat kini menunggu itikad baik dari pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku sebelum fasilitas olahraga tersebut diperbolehkan kembali melayani masyarakat secara legal.





