Ancaman Zat Berbahaya di Meja Makan: Pemprov DKI Temukan Ikan Asin Berformalin di Pasar Tradisional

Redaksi RuangInfo

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait peredaran ikan asin yang mengandung zat berbahaya jenis formalin di sejumlah pasar tradisional. Berdasarkan hasil uji laboratorium acak yang dilakukan pada Senin malam, 9 Maret 2026, petugas mendeteksi kandungan pengawet mayat tersebut pada komoditas teri medan dan cumi asin di wilayah Jakarta Pusat serta Jakarta Timur. Temuan ini memicu respons cepat dari otoritas pangan ibu kota untuk segera memperketat pengawasan, mengingat penggunaan zat kimia non-pangan tersebut dilarang keras karena risiko kesehatan yang fatal bagi masyarakat jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

Modus operandi penggunaan formalin pada produk perikanan kering ini ditujukan agar tampilan fisik ikan terlihat lebih cerah, bersih, serta memiliki daya tahan yang tidak wajar meski disimpan di suhu ruang selama berbulan-bulan. Sebagai langkah preventif, Dinas KPKP langsung melakukan penarikan produk dari lapak pedagang dan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras. Tidak berhenti pada pedagang eceran, pemerintah juga melakukan pendataan intensif untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke pemasok utama. Jika ditemukan bukti kesengajaan dari pihak distributor atau produsen besar, Pemprov DKI berkomitmen untuk menggandeng pihak kepolisian guna menindak para pelaku secara pidana sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Guna memutus rantai peredaran pangan berbahaya, pengawasan di pintu masuk pangan Jakarta, termasuk pasar-pasar induk, akan ditingkatkan secara signifikan guna memastikan produk yang masuk ke ibu kota telah memenuhi standar keamanan konsumsi. Dinas KPKP menekankan bahwa langkah ini sangat krusial, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pangan selama bulan Ramadhan 2026. Pengelola pasar juga diminta untuk lebih proaktif menjalankan pengawasan mandiri terhadap barang dagangan yang dijual oleh para penyewa lapak di wilayah kerja mereka masing-masing. Fokus utama pemerintah adalah menjamin bahwa setiap bahan makanan yang beredar di pasar-pasar Jakarta bebas dari cemaran bahan kimia yang dapat mengancam keselamatan jiwa warga.

Masyarakat pun diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan mengenali ciri-ciri fisik ikan asin yang mencurigakan, seperti warna yang terlalu putih bersih, tekstur yang sangat keras atau kenyal, serta tidak dihinggapi lalat meskipun berada di ruang terbuka. Ikan asin yang mengandung formalin biasanya juga kehilangan aroma khas ikan yang menyengat. Pemprov DKI menyarankan warga untuk mengutamakan pembelian di gerai yang memiliki sertifikasi keamanan pangan dan segera melapor melalui kanal pengaduan resmi jika menemukan produk yang janggal. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan sidak rutin yang digelar pemerintah, diharapkan stabilitas dan keamanan pangan di Jakarta tetap terjaga sepanjang tahun 2026.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *