Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi mengumumkan rencana strategis pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sebagai langkah memperkokoh ekosistem halal di beranda depan Indonesia. Kehadiran kantor layanan permanen di wilayah kepulauan ini dipandang krusial mengingat posisi geografis Kepri yang menjadi jalur lalu lintas barang dan jasa internasional yang sangat padat. Dengan adanya UPT, BPJPH berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan produk yang masuk maupun keluar dari Indonesia agar selaras dengan standar jaminan produk halal nasional. Selain itu, inisiatif ini bertujuan memfasilitasi para pelaku usaha di wilayah perbatasan agar dapat memperoleh sertifikasi halal dengan proses yang lebih aksesibel, transparan, dan efisien pada tahun 2026 ini.
Langkah ekspansi layanan ke daerah ini juga menjadi mesin penggerak dalam mempercepat kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi sektor makanan, minuman, serta jasa penyembelihan yang telah dimulai secara nasional. BPJPH menargetkan sosialisasi regulasi halal dapat menjangkau pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga ke pulau-pulau terluar yang selama ini memiliki keterbatasan akses informasi. UPT di Kepulauan Riau nantinya akan berfungsi sebagai pusat konsultasi terpadu, pendaftaran, hingga titik koordinasi strategis dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat daerah. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa ekosistem halal tidak hanya berpusat di Jakarta, melainkan merata hingga ke titik-titik kedaulatan negara di perbatasan.
Dari sisi ekonomi, penguatan infrastruktur halal di Kepri diyakini akan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global, terutama untuk penetrasi pasar ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Produk-produk unggulan Kepulauan Riau diharapkan mampu berbicara banyak di kancah internasional jika sudah mengantongi label halal resmi dari Indonesia yang memiliki kredibilitas tinggi di mata dunia. BPJPH saat ini tengah mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait finalisasi struktur organisasi dan pemenuhan kebutuhan personel operasional. Targetnya, seluruh proses administratif dapat dituntaskan pada pertengahan tahun ini sehingga pelayanan publik di wilayah Kepri dapat segera berjalan secara maksimal dan profesional.
Komitmen pembentukan UPT ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia melalui sinergi yang kuat antara pusat dan daerah. Dengan memperkuat pengawasan di titik perbatasan, Indonesia berupaya menunjukkan standar mutu yang tinggi dalam menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat luas sekaligus melindungi pasar domestik dari produk ilegal. Pihak BPJPH menegaskan bahwa penguatan di wilayah Kepri adalah investasi jangka panjang untuk membangun kedaulatan ekonomi berbasis syariah yang inklusif. Melalui kehadiran fisik kantor layanan di daerah, diharapkan pertumbuhan industri halal di Kepulauan Riau dapat melesat dan menjadi percontohan bagi wilayah perbatasan lainnya di Indonesia pada masa mendatang.





